Home Halaman

STANDAR PELAYANAN PERIKANAN BUDIDAYA


Standar Pelayanan Perikanan Budidaya

 

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN BANTUAN SARANA PRASARANA DAN PRODUKSI PERIKANAN BUDIDAYA

 

  1. Persyaratan Pelayanan
  • Kriteria penerima adalah koperasi atau Kelompok pembudidaya ikan (POKDAKAN) di bidang perikanan budidaya dan terdaftar pada dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten/Kota;
  • Diidentifikasikan dan diverifikasi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten/Kota serta Penyuluh Perikanan, ditetapkan oleh Dinas Perikanan kab/kota;
  • Memiliki kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (KUSUKA) atau terdaftar pada modul KUSUKA dalam laman satudata.kkp.go.id;
  • Binaan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten/Kota setempat, dibuktikan dengan tanda daftar Pembudidaya Ikan Kecil (TDPIK);
  • Anggota atau pemurus kelompok masyarakat calon penerima bukan Perangkat Desa/Kelurahan, Aparatur Sipil Negara (ASN)/BUMN/TNI/POLRI/Anggota Legislatif, Penyuluh Perikanan;
  • Beranggotakan minimal 10 0rang;
  • Mempunyai struktur organisasi dan kepengurusan;
  • Memiliki identitas yang legal, alamat jelas, dan dapat dihubungi;
  • Mempunyai lahan (sewa atau milik sendiri) untuk percontohan budidaya secara berkelanjutan;
  • Sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang perikanan budidaya;
  • Belum pernah menerima bantuan sejenis pada tahun sebelumnya dari Kementerian/Lembaga lain;
  • Bersedia disertifkasi CBIB;
  • Bersedia mendapatkan pendampingan dari Petugas Teknis/Penyuluh Perikanan; dan
  • Bersedia mengikuti ketentuan pelaksanaan percontohan.

   

   2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) mengajukan permohonan bantuan dengan menyerahkan proposal ke Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.
  • Proposal diterima di bagian Sekretariat untuk di agendakan
  • Proposal didisposisi oleh Kepala Dinas dan diserahkan ke bidang budidaya.
  • Kepala Bidang Perikanan Budidaya untuk memverifikasi permohonan sesuai persyaratan dan juknis yang berlaku.
  • Dilakukan identifikasi terhydap Calon Lokasi dan Calon Penerima (CPCL).
  • Mengusulkan calon penerima bantuan sarana dan prasarana Budidaya Ikan yang memenuhi syarat CPCL ke Kepala Dinas
  • Kepala Dinas menetapkan Calon Lokasi dan Calon Penerima (CPCL) bantuan
  • Membuat draft SK Bupati tentang penetapan lokasi dan penerima bantuan
  • Kepala Dinas mengoreksi, menyetujui dan memaraf draf SK Bupati apabila sudah sesuai, kemudian diserahkan ke Kepala Bidang.
  • Menyerahkan draft SK Bupati tentang penetapan lokasi dan penerima bantuan ke Bagian Hukum untuk dilakukan koreksi.
  • Apabila ada perbaikan draf SK Bupati, disesuaikan dengan hasil koreksi dan hasil perbaikan diparaf oleh kepala dinas
  • Perbaikan SK Bupati diserahkan kembali ke Bagian Hukum untuk disahkan oleh Bupati
  • Melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa
  • Menyiapkan Penyerahan Bantuan
  • Menyerahkan bantuan ke Pokdakan penerima bantuan.

 

   3. Jangka Waktu Pelayanan

  • Dari proses verifikasi proposal yang masuk, identifikasi CPCL dan penetapan CPCL, pembuatan SK CPCL, proses pengadaan barang dan jasa sampai penyerahan bantua diperlukan waktu selama kurang lebih 3 bulan (tidak termasuk proses perencanaan).

   

   4. Biaya/Tarif

  • Tidak ada tarif

  

   5. Produk Pelayanan

  • Sarana, prasarana dan Produksi Perikanan Budidaya