Home Halaman
STANDAR PELAYANAN PERIKANAN BUDIDAYA
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN BANTUAN SARANA PRASARANA DAN PRODUKSI PERIKANAN BUDIDAYA
- Persyaratan Pelayanan
- Kriteria penerima adalah koperasi atau Kelompok pembudidaya ikan (POKDAKAN) di bidang perikanan budidaya dan terdaftar pada dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten/Kota;
- Diidentifikasikan dan diverifikasi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten/Kota serta Penyuluh Perikanan, ditetapkan oleh Dinas Perikanan kab/kota;
- Memiliki kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (KUSUKA) atau terdaftar pada modul KUSUKA dalam laman satudata.kkp.go.id;
- Binaan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten/Kota setempat, dibuktikan dengan tanda daftar Pembudidaya Ikan Kecil (TDPIK);
- Anggota atau pemurus kelompok masyarakat calon penerima bukan Perangkat Desa/Kelurahan, Aparatur Sipil Negara (ASN)/BUMN/TNI/POLRI/Anggota Legislatif, Penyuluh Perikanan;
- Beranggotakan minimal 10 0rang;
- Mempunyai struktur organisasi dan kepengurusan;
- Memiliki identitas yang legal, alamat jelas, dan dapat dihubungi;
- Mempunyai lahan (sewa atau milik sendiri) untuk percontohan budidaya secara berkelanjutan;
- Sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang perikanan budidaya;
- Belum pernah menerima bantuan sejenis pada tahun sebelumnya dari Kementerian/Lembaga lain;
- Bersedia disertifkasi CBIB;
- Bersedia mendapatkan pendampingan dari Petugas Teknis/Penyuluh Perikanan; dan
- Bersedia mengikuti ketentuan pelaksanaan percontohan.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) mengajukan permohonan bantuan dengan menyerahkan proposal ke Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.
- Proposal diterima di bagian Sekretariat untuk di agendakan
- Proposal didisposisi oleh Kepala Dinas dan diserahkan ke bidang budidaya.
- Kepala Bidang Perikanan Budidaya untuk memverifikasi permohonan sesuai persyaratan dan juknis yang berlaku.
- Dilakukan identifikasi terhydap Calon Lokasi dan Calon Penerima (CPCL).
- Mengusulkan calon penerima bantuan sarana dan prasarana Budidaya Ikan yang memenuhi syarat CPCL ke Kepala Dinas
- Kepala Dinas menetapkan Calon Lokasi dan Calon Penerima (CPCL) bantuan
- Membuat draft SK Bupati tentang penetapan lokasi dan penerima bantuan
- Kepala Dinas mengoreksi, menyetujui dan memaraf draf SK Bupati apabila sudah sesuai, kemudian diserahkan ke Kepala Bidang.
- Menyerahkan draft SK Bupati tentang penetapan lokasi dan penerima bantuan ke Bagian Hukum untuk dilakukan koreksi.
- Apabila ada perbaikan draf SK Bupati, disesuaikan dengan hasil koreksi dan hasil perbaikan diparaf oleh kepala dinas
- Perbaikan SK Bupati diserahkan kembali ke Bagian Hukum untuk disahkan oleh Bupati
- Melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa
- Menyiapkan Penyerahan Bantuan
- Menyerahkan bantuan ke Pokdakan penerima bantuan.
3. Jangka Waktu Pelayanan
- Dari proses verifikasi proposal yang masuk, identifikasi CPCL dan penetapan CPCL, pembuatan SK CPCL, proses pengadaan barang dan jasa sampai penyerahan bantua diperlukan waktu selama kurang lebih 3 bulan (tidak termasuk proses perencanaan).
4. Biaya/Tarif
- Tidak ada tarif
5. Produk Pelayanan
- Sarana, prasarana dan Produksi Perikanan Budidaya