Home Halaman

PROFILE SKPD


Profile SKPD

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

 

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Barito Kuala dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kabupaten Barito Kuala melalui Sekretaris Daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Unsur Unsur Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala, bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Pangan dan Bidang Perikanan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Barito Kuala.

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah Bidang Pangan dan Bidang Perikanan yang menjadi kewenangan daerah.