Home Halaman
STANDAR PELAYANAN REGISTRASI PSAT-PDUK
- Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pemerintahan dan Pemerintahan Daerah
- Permentan Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian
- SK Bupati Barito Kuala Nomor 188.45/150/KUM/2022 Tahun 2022 Tentang Penunjukan Ketua OKKPD Kabupaten Barito Kuala
- SK Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala Nomor 523.2.2/004/SK-OKKPD/ketapang/DKPP/2022 Tahun 2022 Tentang Struktur Kelembagaan OKKPD Kabupaten Barito Kuala
2. Persyaratan Pelayanan
- Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
- Memiliki Izin Usaha (NIB)
- Mengajukan permohonan registrasi PSAT-PDUK
- Bersedia memenuhi persyaratan registrasi PSAT-PDUK
3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang sudah memiliki Izin Usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Mengajukan surat permohonan registrasi PSAT-PDUK dilengkapi dengan : Surat permohonan registrasi PSAT-PDUK, Formolir Keterangan Informasi Produk, Surat Pernyataan Komitmen
- Persyaratan Nomor Registrasi Dilakukan Verifikasi oleh Pengawas Keamanan Pangan
- Hasil Review Berupa Rekomendasi Diperbaiki, Diterima atau Ditolak
- Persyaratan Yang Belum Lengkap Dikembalikan Kepada Pelaku Usaha Dengan Menyampaikan Formulir Hasil Verifikasi.
- Permohonan Yang Telah Memenuhi Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Registrasi PSAT-PDUK Pembinaan
4. Jangka Waktu Pelayanan
- 3 Hari (Seluruh Dokumen Lengkap)
- 14 Hari (Perbaikan Dokumen hingga Registrasi Diterima / Ditolak)
5. Biaya / Tarif
- GRATIS
6. Produk Layanan
- Sertifikat Registrasi PSAT-PDUK