Home Halaman

STANDAR PELAYANAN REGISTRASI PSAT-PDUK


Standar Pelayanan Registrasi PSAT-PDUK

 

  1. Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pemerintahan dan Pemerintahan Daerah
  • Permentan Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian
  • SK Bupati Barito Kuala Nomor 188.45/150/KUM/2022 Tahun 2022 Tentang Penunjukan Ketua OKKPD Kabupaten Barito Kuala
  • SK Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala Nomor 523.2.2/004/SK-OKKPD/ketapang/DKPP/2022 Tahun 2022 Tentang Struktur Kelembagaan OKKPD Kabupaten Barito Kuala

 

   2. Persyaratan Pelayanan

  • Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
  • Memiliki Izin Usaha (NIB)
  • Mengajukan permohonan registrasi PSAT-PDUK
  • Bersedia memenuhi persyaratan registrasi PSAT-PDUK

 

   3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang sudah memiliki Izin Usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Mengajukan surat permohonan registrasi PSAT-PDUK dilengkapi dengan : Surat permohonan registrasi PSAT-PDUK, Formolir Keterangan Informasi Produk, Surat Pernyataan Komitmen
  • Persyaratan Nomor Registrasi Dilakukan Verifikasi oleh Pengawas Keamanan Pangan
  • Hasil Review Berupa Rekomendasi Diperbaiki, Diterima atau Ditolak
  • Persyaratan Yang Belum Lengkap Dikembalikan Kepada Pelaku Usaha Dengan Menyampaikan Formulir Hasil Verifikasi.
  • Permohonan Yang Telah Memenuhi Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Registrasi PSAT-PDUK Pembinaan

 

   4. Jangka Waktu Pelayanan

  • 3 Hari (Seluruh Dokumen Lengkap)
  • 14 Hari (Perbaikan Dokumen hingga Registrasi Diterima / Ditolak)

 

   5. Biaya / Tarif

  • GRATIS

 

   6. Produk Layanan

  • Sertifikat Registrasi PSAT-PDUK