Home Halaman

STANDAR PELAYANAN PERIKANAN TANGKAP


Standar Pelayanan Perikanan Tangkap

 

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN BANTUAN SARANA PRASARANA DAN PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP

 

  1. Dasar Hukum
  • Peraturan Bupati Barito Kuala No. 35 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala
  • Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Pengelolan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan

 

   2. Persyaratan Pemberian Bantuan

  • Kriteria penerima adalah koperasi atau Kelompok Usaha Bersama (KUB) di bidang perikanan tangkap dan terdaftar pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
  • Anggota koperas iatau KUB yang menjadi sasaran penerima adalah nelayan yang telah memiliki kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (KUSUKA) atau terdaftar pada modul KUSUKA dalam laman satudata.kkp.go.id
  • KUB telah memasukkan proposal ke Dinas Ketahahan Pangan dan Perikanan

 

   3. Mekanisme dan Prosedur

  • Kelompok Usaha Bersama (KUB) Tangkap mengajukan permohonan bantuan dengan menyerahkan proposal ke Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
  • Proposal diterima di bagian Sekretariat untuk di agendakan
  • Proposal didisposisi oleh Kepala Dinas dan diserahkan ke bidang penangkapan
  • Kepala Bidang Perikanan Tangkap mendisposisi kepada Kepala Seksi Sarana, Prasarana dan Produksi Perikanan Tangkap untuk menverifikasi permohonan sesuai persyaratan dan juknis yang berlaku
  • Dilakukan identifikasi terhadap Calon Lokasi dan Calon Penerima (CPCL)
  • Mengusulkan calon penerima bantuan sarana dan prasarana penangkapan ikan yang memenuhi syarat CPCL ke Kepala Dinas
  • Kepala Dinas menetapkan Calon Lokasi dan Calon Penerima (CPCL) bantuan
  • Membuat draft SK Bupati tentang penetapan lokasi dan penerima bantuan
  • Kepala Dinas mengoreksi, menyetujui dan memaraf draf SK Bupati apabila sudah sesuai, kemudian diserahkan ke Kepala Bidang
  • Menyerahkan draft SK Bupati tentang penetapan lokasi dan penerima bantuan ke Bagian Hukum untuk dilakukan koreksi
  • Apabila ada perbaikan draf SK Bupati disesuaikan dengan hasil koreksi dan hasil perbaikan diparaf oleh Kepala Dinas
  • Perbaikan SK Bupati diserahkan kembali ke Bagian Hukum untuk disahkan oleh Bupati
  • Melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa
  • Menyiapkan penyerahan bantuan
  • Menyerahkan bantuan ke KUB penerima bantuan

 

   4. Jangka Waktu Pelaksanaan

  • Dari proses verifikasi proposal yang masuk, identifikasi CPCL dan penetapan CPCL, pembuatan SK CPCL, proses pengadaan barang dan jasa sampai penyerahan bantuan diperlukan waktu selama kurang lebih 3 bulan (tidak termasuk proses perencanaan)

 

   5. Biaya / Tarif

  • Tidak ada tarif

 

   6. Produk Bantuan

  • Sarana dan prasarana penangkapan ikan