Home Halaman
STANDAR PELAYANAN PERIKANAN TANGKAP
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN BANTUAN SARANA PRASARANA DAN PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP
- Dasar Hukum
- Peraturan Bupati Barito Kuala No. 35 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala
- Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Pengelolan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan
2. Persyaratan Pemberian Bantuan
- Kriteria penerima adalah koperasi atau Kelompok Usaha Bersama (KUB) di bidang perikanan tangkap dan terdaftar pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
- Anggota koperas iatau KUB yang menjadi sasaran penerima adalah nelayan yang telah memiliki kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (KUSUKA) atau terdaftar pada modul KUSUKA dalam laman satudata.kkp.go.id
- KUB telah memasukkan proposal ke Dinas Ketahahan Pangan dan Perikanan
3. Mekanisme dan Prosedur
- Kelompok Usaha Bersama (KUB) Tangkap mengajukan permohonan bantuan dengan menyerahkan proposal ke Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
- Proposal diterima di bagian Sekretariat untuk di agendakan
- Proposal didisposisi oleh Kepala Dinas dan diserahkan ke bidang penangkapan
- Kepala Bidang Perikanan Tangkap mendisposisi kepada Kepala Seksi Sarana, Prasarana dan Produksi Perikanan Tangkap untuk menverifikasi permohonan sesuai persyaratan dan juknis yang berlaku
- Dilakukan identifikasi terhadap Calon Lokasi dan Calon Penerima (CPCL)
- Mengusulkan calon penerima bantuan sarana dan prasarana penangkapan ikan yang memenuhi syarat CPCL ke Kepala Dinas
- Kepala Dinas menetapkan Calon Lokasi dan Calon Penerima (CPCL) bantuan
- Membuat draft SK Bupati tentang penetapan lokasi dan penerima bantuan
- Kepala Dinas mengoreksi, menyetujui dan memaraf draf SK Bupati apabila sudah sesuai, kemudian diserahkan ke Kepala Bidang
- Menyerahkan draft SK Bupati tentang penetapan lokasi dan penerima bantuan ke Bagian Hukum untuk dilakukan koreksi
- Apabila ada perbaikan draf SK Bupati disesuaikan dengan hasil koreksi dan hasil perbaikan diparaf oleh Kepala Dinas
- Perbaikan SK Bupati diserahkan kembali ke Bagian Hukum untuk disahkan oleh Bupati
- Melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa
- Menyiapkan penyerahan bantuan
- Menyerahkan bantuan ke KUB penerima bantuan
4. Jangka Waktu Pelaksanaan
- Dari proses verifikasi proposal yang masuk, identifikasi CPCL dan penetapan CPCL, pembuatan SK CPCL, proses pengadaan barang dan jasa sampai penyerahan bantuan diperlukan waktu selama kurang lebih 3 bulan (tidak termasuk proses perencanaan)
5. Biaya / Tarif
- Tidak ada tarif
6. Produk Bantuan
- Sarana dan prasarana penangkapan ikan