Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala melaksanakan Kegiatan workshop penyusunan SKP berdasarkan Permenpan no 8. Tahun 2021 bertempat di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Kegiatan ini berlangsung 1 hari pada tanggal 11 Januari 2022. Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negara Sipil (PNS) yang merupakan perwujudan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang semula berbasis poin kegiatan, pada peraturan ini berbasis pada outcome.

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari BKPP Kabupaten Barito Kuala yakni Yudhistira Yanuardi, S.sos dan Akhmad Gojali.

Kegiatan ini diikuti oleh PNS Lingkup Dinas Ketahanan Pangan dan Perikana.