Dinas Ketahanan Pangan dan Kabupaten Barito Kuala melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Usaha Budidaya Ikan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala sekaligus sebagai pemateri tentang Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 7 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah dan Bantuan Sosial. Beliau menyampaikan penting kelompok usaha terutama kelompok pembudidaya ikan untuk mendaftarkan kelompok supaya berbadan hukum. Banyak keuntungan yang didapat jika sudah berbadan hukum diantaranya dapat memperoleh bantuan berupa hibah dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Acara yang diisi materi-materi diantaranya tentang tata cara pengajuan permohonan bantuan sarana usaha budidaya ikan oleh Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Cara Budidaya Ikan Lele melalui Kolam Terpal oleh M Guruh Staf Teknis Balai Benih Ikan Sungai Kambat.
Acara dilanjutkan dengan diskusi-diskusi seputar usaha budidaya ikan yang banyak menjadi pertanyaan dari peserta sosialisasi. Dan yang menjadi bahan diskusi utama adalah bagaimana mengatasi harga pakan ikan yang terus meningkat.
