Illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal adalah kegiatan penangkapan ikan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Kegiatan ini dapat mengancam keberlangsungan sumber daya alam, ekosistem laut, dan ketahanan pangan.

Beberapa contoh illegal fishing di perairan Indonesia adalah: 

  • Penangkapan ikan tanpa izin 
  • Penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu 
  • Penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang 
  • Penangkapan ikan dengan jenis atau spesies yang tidak sesuai izin 

Illegal fishing dapat merugikan negara, nelayan, pembudidaya ikan, dan industri perikanan nasional. Diperkirakan, Indonesia kehilangan triliunan rupiah setiap tahunnya akibat illegal fishing.

Untuk menghindari kerugian di atas, maka Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan melalui Bidang Perikanan Tangkap melakukan Razia / Patroli Illegal Fishing di perairan Desa Tanjung Harapan Kecamatan Alalak. Kemudian dilanjutkan ke perairan Sungai Barito. Bekerjasama dengan POLAIRUD Polres Barito Kuala dan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) kegiatan penyisiran dilakukan pada Senin (26/08) dinihari pukul 22.00 – 01.00 Wita.

Dari hasil penelusuran, tidak didapati nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang.  Nelayan setempat hanya menggunakan alat tangkap berupa Rengge.

Upaya peningkatan pengawasan dan penegakkan hukum untuk pencegahan Illegal fishing harus selalu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam di laut dan mejalankan kegiatan perikanan yang bertanggung jawab.