Rapat koordinasi dilaksanakan dengan mengundang para Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan yang menggunakan Karamba jaring Apung di Sungai Barito, Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD dan Para Penyuluh Perikanan Kabupaten Barito Kuala yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2023 di Aula Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala. Acara diawali oleh sambutan Kepala Dinas yang diwakili Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala Ir.Hj.Ria Khairatie. Beliau menyampaikan bahwa rakor sebagai ajang silaturahmi dengan para pembudidaya ikan khususnya Pokdakan KJA yang berada di Kecamatan Marabahan dan Bakumpai, sebagai ajang pertemuan untuk membicarakan keberadaan KJA yang masih merupakan asset Pemerintah Daerah Kab Barito Kuala, kemudian rencana pembentuan asosiasi pembudidaya ikan KJA Barito Kuala.

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Muhammad Yasier,S.Pi,M.Sc menyampaikan sejarah perkembangan Karamba Jaring Apung dimulai dari pameran yang diadakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta yang menampilkan KJA aquatec berlanjut hingga pengadaan pertama tahun 2011 hingga tahun 2016 yang pada saat pertama ada dijanjikan akan diserahkan ke Kelompok setelah 10 tahun. Sesuai aturan permendagri no 19 tahun 2016 tentang pedoman barang milik daerah, bisa dihibahkan akan tetapi harus mematuhi peraturan tersebut.

Selanjutnya diskusi dimana beberapa ketua Pokdakan menanyakan tentang janji dahulu oleh adanya rencana hibah KJA dan permasalahan lainnya. Disampaikan kepada ketua pokdakan bahwa berdasarkan perjanjian yang dibuat terdahulu tidak termuat tentang rencana hibah KJA padahal ini menjadi salah satu dasar untuk bisa dihibahkan, kemudian sesuatu barang bisa dihibahkan setelah umur ekonomis sedangkan kja ini mempunyai umur ekonomis 20 tahun dan yang menjadi pertimbangan adalah azas kemanfaatan barang artinya bila masih bisa dimanfaatkan maka masih belum bisa dihibahkan berdasarkan peraturan barang milik daerah. Dalam rapat ini juga dibahas rencana pembentukan asosiasi pembudidaya ikan KJA Barito Kuala disepakati dibentuk tim kecil yang terdiri dari Bapak Jajam dari Bakumpai, Bapak Kadi dari Desa Bagus, Bapak Untung dari Ulu Benteng dan Bapak Tobing dari Kampung Tengah.

Hasil rapat Disepakati bahwa pokdakan tidak akan mempermasalahkan lagi tentang hibah KJA dan menyepakati untuk memperpanjangkan pinjam pakai KJA dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pengurangan retribusi tidak bisa dilakukan karena penetapan tarif dibuat oleh BP2RD yang dituangkan dalah peraturan daerah.