Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Barito Kuala, menurunkan tujuh petugas kearsipan untuk menata arsip – arsip dinamis yang ada di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.

Bedasarkan UU no 43 th 2009 tentang kearsipan, arsip dinamis terdiri dari 3 jenis yatu:

Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus;

Arsip inaktif adalah arsip frekuensi penggunannya telah menurun;

Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbaharui, tidak tergantikan.

Proses penataan arsip ini dimulai dari pemilahan arsip, pendeskripsian arsip dan penomoran definitive, pembungkusan arsip, penataan arsip dalam box, pelabelan dan penomoran box

Rahmanuddin, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan menyampaikan terimakasih kepada Dinas Perpustakaan dan Arsip yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembinaan, harapannya setelah dilakukan penataan arsip akan menjamin keselamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban