
Rabu, 3 Agustus 2022, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala bersama para staf berkunjung ke mengunjungi Pokdakan Bahaur Bahagia Desa Sungai Telan Besar Kecamatan Tabunganen. Kecamatan Tabunganen wilayah terluar di Barito Kuala ini merupakan wilayah penghasil Ikan Bandeng terbesar di Kalimantan Selatan dengan luas areal tambak di Kecamatan Tabunganen sekitar 3.500Ha. Selain Ikan Bandeng tambak diwilayah ini juga menghasilkan lainnya seperti Nila, Udang dan Kepiting. Sistem budidaya tambak diwilayah ini merupakan masih bersifat tradisional bahkan tanpa pemberian pakan tambahan hanya memanfaatkan pakan alami.

Bersama penyuluh perikanan Kecamatan Tabunganen Yahsari,S.Pt didampingi juga beberapa penyuluh perikanan lainnya dilakukan diskusi dengan Pokdakan Bahaur Bahagia diketuai oleh Sugeng beranggotakan 11 orang. Dr.Ir. Rahmanuddin,MS Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung atas usaha tambak yang dilaksanakan apalagi ada diversifikasi usaha melalui budidaya Kepiting dalam Karamba dengan nilai tambah yang cukup tinggi dengan masa pemeliharaan yang sangat pendek yaitu untuk Kepiting Jantan hanya 10 hari dan Kepiting Betina selama 20 hari. Kemudian beliau menyampaikan kalau sudah berhasil mengelola tambak diharapkan tetap menjalankan usaha nenek moyang yaitu bertani mengingat semakin berkurang para petani dimasa sekarang ini.

Sugeng Ketua Pokdakan Bahaur Bahagia menyampaikan keluhan dan permasalahannya dalam meningkatkan usaha mereka yaitu permasalahan utama adalan permodalan jika sebelumnya mereka hanya menjalankan usaha tambak bandeng saja, sekarang ada usaha karamba kepiting untuk pemasaran dan penyediaan sarana budidaya kepitig mulai dari benih sampai penjualan diatur oleh tengkulak termssuk tambak bandeng, jika masalah permodalan teratasi mereka akan leluasa memasarkan hasil budidayanya dan mendapat keuntungan yang lebuh besar lagi. Masalah lainya adalah kebutuhan air bersih dan penerangan.
Kepala dinas menyampaikan dan menginformasikan bahwa setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2017 tentang otonomi daerah, Kewenangan wilayah pesisir murni menjadi kewenangan provinsi dalam hal ini pemerintah Kalimantan Selatan. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala hanya dapat membina dan memfasilitasi bantuan yang diusulkan dan mengkoordinasikan dengan tujuan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atau pusat melalui BBPBAT Mandiangin. untuk permodalan ada beberapa fasilitas yang ditawarkan mulai dari kementerian, perbankan, maupun swasta seperti efisheri.