Ikan Haruan merupakan ekonomis tinggi dan menjadi penyebab inflasi daerah di Kalimantan Selatan selama beberapa tahun terakhir ini. Sampai-sampai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjadikan ikan ini sebagai Maskot Inflasi Daerah Kalimantan Selatan. Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Kabupaten Barito Kuala melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen Sistem Inovasi Daerah atau SiDa dengan membentuk tim yang melibatkan SKPD :

  1. Dinas Pertanian TPH
  2. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
  3. Dinas Perkebunan dan Peternakan
  4. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2019 tentang Produk Lokal Unggulan Daerah telah ditetapkan 8 (delapan) produk unggulan yaitu : Beras Siam Anjir, Jeruk Siam Banjar, Kuini Anjir, Kerupuk Ikan Pipih, Sapi Bali Unggul Lokal, Kain Sasirangan Khas Barito Kuala, Anyaman Purun Tikus dan Anyaman Purun Danau. Namun adanya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang 19 jenis ikan yang dilindungi, dimana salah satunya Ikan Pipih atau Ikan Belida. Maka melalui penyusunan dokumen Road Map ini diusulkan Ikan Haruan dan olahannya menjadi Produk Lokal Unggulan Daerah menggantikan Kerupuk Ikan Pipih.

Kamis 16 Desember 2021 Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala menandatangani dokumen Road Map PLUD Ikan Haruan yang menandakan telah selesainya penyusunan dokumen tersebut.

Ditandatanganinya dokumen ini selanjutnya akan menjadi bagian dokumen SIDA Kabupaten Barito Kuala yang akan menjadi bagian dokumen perencanaan baik ditingkat kabupaten termuat didalam RPJMD Kabupaten dan ditingkatkan SKPD menjadi Renstra SKPD dalam hal ini Renstra Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.

Penyerahan Dokumen Road Map PLUD Ikan Haruan oleh Sekretaris DKPP ke Ibu Ning Widi Asih Staf Bappelitbang Barito Kuala