Kalangan pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Barito Kuala kini semakin mudah mengembangkan usahanya.

Dengan diluncurkannya Layanan Registrasi PSAT-PDUK secara online melalui https://oss.go.id/portal/ para pelaku usaha mikro kecil yang meliputi petani / poktan / gabungan kelompok tani / perorangan dan badan usaha tidak perlu lagi harus dating ke Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Barito Kuala untuk mengurus penerbitan atau perpanjangan nomo rregistrasi PSAT-PDUK.

Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis risiko dan Peraturan Menteri Pertanian RI No. 15 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis risiko sector pertanian, Kabupaten Barito Kuala telah membentuk Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D)  dalam rangka penerbitan registrasi PSAT-PDUK.

Nomor register merupakan sertifikat jaminan keamanan produk, hal ini menjadi syarat jika pelaku usaha ingin menjual produknya di supermarket sehingga mempunyai nilai tambah dan daya saing dalam pemasaran.

Nomor registrasi PSAT PDUK ini dapat diperoleh dengan mudah, cepat dan gratis.(SOP  dan standar pelayanan dapat dilihat di bagian menu Pelayanan Publik pada website dkpp.baritokualakab.go.id.

Dalam penerbitan perdana sertifikat registrasi PSAT-PDUK telah diserahkan sertifikat Registrasi PSAT-PDUK untuk Kelompok Tani Mayang Maurai Desa Simpang Arja Kecamatan Rantau Badauh,produknya berupa beras kemasan denganmerk dagang Jembatan Barito.